
Ketua DKPP: Terlalu Banyak Pihak Terlibat, Justru “Recoki” KPU
Yogyakarta, kpu.go.id- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, terlalu banyak lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Meski kadang membantu, keterlibatan lembaga lain justru kadang mengganggu kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Terlalu banyak lembaga yang terlibat dan melibatkan diri dalam urusan pemilu. Kalau banyak yang terlibat begini, KPU bisa terbantu, tapi kan jadi ngerecokin juga,” ujar Jimly pada sesi diskusi “Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pedoman Beracara dan Tren Putusan DKPP” dalam rangkaian Orientasi Kepemiluan bagi CPNS KPU 2014 di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (25/11/2014).
Dia memberi contoh, beberapa lembaga yang sempat terlibat atau melibatkan diri pada penyelenggaraan Pemilu 2014 lalu. Di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) bahkan hingga Badan Standarisasi Nasional. Ia mengatakan, keterlibatan itu justru bisa menjadi masalah dalam penyelenggaraan pemilu.
“Semua lembaga dengan niat baik, mau membantu. Tapi akan terjadi masalah kalau ada benturan kepentingan, kalau tidak sinkron,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Jimly mengatakan, ketidaksinkronan kinerja lembaga yang terlibat dalam pemilu juga bisa tercermin pada lembaga-lembaga resmi yang diperintahkan menangani pemilu. Misalnya, ujar dia, keterlibatan pengadilan negeri (PN), pengadilan tata usaha negara (PTUN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK. Dia menilai, terlalu banyak lembaga yang memiliki kewenangan mengadili isu pemilu baik terkait proses maupun hasil.
Dia menyampaikan, keterlibatan banyak pihak dalam pemilu memang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Namun, imbuhnya, keterlibatan banyak lembaga itu harus ditertibkan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih kinerja yang justru mengganggu penyelenggaraan pemilu. (dey/red. FOTO KPU/bow/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 2,809 kali